Seorang agen gas elpiji berusia 34 tahun dengan inisial SAS tewas ditikam oleh kerabatnya sendiri setelah terlibat cekcok terkait utang-piutang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Insiden tragis ini terjadi di kios korban di Jalan Patra pada Selasa siang, 30 September 2025. Pelaku merasa kesal setelah mengetahui bahwa barang miliknya telah dijual oleh korban tanpa izin sebelumnya. Hal ini mendorong pelaku untuk membeli pisau dapur dan menggunakan senjata tersebut untuk menghabisi korban.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Nur Aqsha Ferdianto, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga karena korban biasa menyewa kios milik pelaku untuk berjualan gas elpiji. Pelaku sering meminjam uang dalam jumlah besar namun belum melunasi utangnya hingga saat insiden terjadi. Puncak emosi korban terjadi saat ia menjual tanki bekas minyak tanah milik pelaku sebagai kompensasi atas utang yang belum dibayar.
Pelaku yang marah membeli pisau dapur di Pasar Patra dan menggunakannya untuk menyerang korban di kiosnya. Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia setelah tiga jam. Pelaku ditangkap oleh warga sekitar dan kini mendekam di sel Polsek Kebon Jeruk dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 355 subsider 354 KUHP.















