Seorang hacker yang mengidentifikasi diri sebagai ‘Bjorka’ telah ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pria ini adalah WFT (22), seorang warga Minahasa, Sulawesi Utara. Dia mengklaim telah meretas jutaan data nasabah bank swasta, dan penangkapannya terjadi setelah enam bulan pengejaran. WFT akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa, 23 September 2025. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak , mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan akun media sosial X di Twitter dengan nama @bjorkanesiaaa. Kasus dimulai setelah sebuah bank melaporkan akses ilegal ke beberapa akun nasabah, di mana WFT mengirimkan tampilan akun nasabah dan pesan ke akun resmi bank. Akun media sosialnya memuat klaim bahwa ia telah meretas data nasabah sebanyak 4,9 juta. Hermann Edco, Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya menambahkan bahwa selain meretas data, pelaku juga memiliki niat untuk memeras pihak bank, namun rencananya tidak terwujud setelah pihak bank memilih melaporkannya ke polisi. WFT mengakui mendapatkan data dari dark web dan menjualnya melalui media sosial. Saat ini, WFT telah ditahan dan dihadapkan pada hukum dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemilik Akun X Bjorka Dicokok: Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse…

Muzakki: Pemaksaan Konten di Jember Terlalu Berlebihan Pada hari Minggu, Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura…

Kejadian tawuran tragis yang mengakibatkan seorang remaja tewas di Underpass Tambun, Bekasi, Jawa Barat, berhasil…















