Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) di Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Awal mula kasus ini terjadi ketika tersangka mengajak seorang anak berinisial SQ (12) ke apartemennya setelah keduanya sudah saling mengenal. Si tersangka memperlihatkan video kegiatan dewasa kepada korban dan mengiming-imingi ponsel dan uang sebagai imbalan. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Proses investigasi akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.


















