Predator Seks Anak Ditangkap: Fakta Menyedihkan di Kalibata!

Seorang pria berinisial HW (39) yang terlibat dalam kasus predator seks anak di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, ternyata memiliki pemahaman tentang hukum. Meskipun demikian, dia masih melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diiming-imingi dengan hadiah. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang memiliki pengetahuan hukum, namun korban adalah seorang anak di bawah umur.

HW bekerja sebagai konsultan hukum dan sudah berkeluarga. Dia mendekati korban pada bulan Agustus hingga September lalu dan mengajaknya ke apartemennya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, HW memperlihatkan video kegiatan orang dewasa kepada korban. Penyelidikan menunjukkan bahwa HW melakukan tindakan serupa dalam 12 tahun terakhir, tidak hanya terhadap anak-anak, tetapi juga wanita dewasa. Pelaku sering merekam aksinya tersebut dan mengajak korban lain untuk melakukan tindakan yang sama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW terungkap saat polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk handycam yang dipakai untuk merekam tindakan tersebut.

Kejadian yang menggemparkan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya predator seks anak dan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari ancaman yang ada.

Source link