Pencuri Motor di Polsek Tambora Jakbar Terbukti Pakai Narkoba

Dua pencuri sepeda motor, berinisial R (17) dan A (21), tertangkap setelah aksinya di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, mengungkapkan bahwa selain membeli narkoba, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk berfoya-foya. Terungkap bahwa tersangka R adalah residivis kasus pencurian spion dan laptop pada tahun 2023 dan 2024, baru saja bebas Juli tahun ini.

Aksi pencurian dilakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung. Pelapor memberitahukan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Pasal 362 KUHP digunakan untuk menjerat kedua pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Kedua pelaku sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi konsekuensi hukum. Tindakan pencurian sepeda motor ini menunjukkan bahaya pengaruh narkoba dan dampak negatifnya pada perilaku kriminal. Aksi tersebut merupakan peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset pribadi.

Source link