Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Perayun, Tarub Mujiono (TM), setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu. TM dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Perayun dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Karimun setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa yang tersangkut dalam kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Jackie Stewart Touw, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons terhadap kasus korupsi yang melibatkan TM. Jika dalam persidangan TM terbukti bersalah, Pemkab Karimun akan memberhentikan TM secara permanen dan menunjuk pejabat kepala desa baru. Dalam hal ini, Sekretaris Desa akan melaksanakan tugas kepala desa sampai putusan pengadilan diputuskan. Dengan langkah ini, diharapkan tindakan tegas terhadap korupsi dapat menjadi contoh yang jelas bagi masyarakat.


















