Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan inisial TM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2024. Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, TM, adalah dengan mencairkan dana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa mengikuti prosedur resmi. Tersangka mengambil alih kendali akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dikelola bersama oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa sepengetahuan pihak desa lainnya.
Lebih lanjut, tersangka TM juga diduga telah mengalihkan dana sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi milik istrinya, dengan inisial UH. Hal ini mengakibatkan sejumlah program pembangunan desa terbengkalai, pengeluaran tanpa bukti yang sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Tindakan memeriksa 32 saksi dan satu ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi ini telah dilakukan oleh penyidik. Setelah dinyatakan sehat secara medis, TM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Pasal yang dijeratkan pada tersangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sebagai komitmen dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara tegas.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)










