Pemugaran Kawasan Kumuh di Kelurahan Kunduran, Blora
Pemerintah pusat mendukung program pemugaran kawasan kumuh di Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora dengan anggaran Rp3,4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Denny Adhiharta Setiawan, menegaskan bahwa keberhasilan program ini merupakan hasil dari pengajuan ulang setelah proposal pertama pada 2023 tidak lolos seleksi.
Program ini meliputi pemugaran 40 unit rumah tidak layak huni, perbaikan drainase, pembangunan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Dana DAK digunakan untuk membiayai 39 unit rumah, sementara satu unit tambahan dibiayai melalui APBD Kabupaten Blora.
Denny juga menjelaskan bahwa Blora masih memiliki sekitar 378 hektare kawasan berstatus kumuh yang tersebar di 24 kelurahan pada enam kecamatan. Penanganan kawasan ini disesuaikan dengan skala kewenangan, di mana kawasan di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab kabupaten, sementara kawasan di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Diharapkan setelah proyek di Kunduran selesai, model penanganan tersebut dapat diterapkan di wilayah lain dengan kolaborasi pemerintah dan partisipasi aktif warga. Pemerintah berharap kawasan kumuh di Kunduran dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang layak huni, sehat, dan berdaya saing melalui kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan fasilitas yang telah dibangun.


















