Residivis Pura-pura Jadi Polisi Curi Motor untuk Pesta Sabu

Dua residivis kasus narkoba, dengan inisial A dan Y, berhasil ditangkap setelah menipu seorang pasangan yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. Pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dan berhasil menyita motor korban dengan modus Cash On Delivery (COD). Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan motor tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat pasangan kekasih tersebut hendak menjual sepeda motor di kawasan Palmerah. Selama pertemuan dengan ‘pembeli’ yang sebenarnya adalah pelaku, korban diancam dan dituduh menjual kendaraan ilegal sebelum akhirnya motor tersebut dibawa kabur. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Cengkareng, dan dalam pemeriksaan diketahui bahwa uang dari penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pasangan residivis tersebut juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine dan mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Modus operandi kedua pelaku ini terungkap setelah berhasil menipu pasangan kekasih yang hendak menjual sepeda motor secara online melalui media sosial. Menyamar sebagai anggota polisi, pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan dalih surat kendaraan tidak lengkap.

Source link