Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan

Pada hari Rabu (25/6), Subdit Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di daerah Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan. Korban, ASR (44), diserang oleh tiga pelaku yang tidak dikenal namanya, dipaksa masuk ke dalam mobil abu-abu, diikat dengan borgol, dan dituduh memiliki hutang. Selama dalam mobil, korban mengalami kekerasan fisik dan kehilangan uang dari ATM sebesar Rp3,5 juta.

Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap tersangka. Empat pelaku yang telah ditangkap adalah MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37), yang masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan tersebut. Mereka ditangkap di wilayah Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tim investigasi Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini.

Source link