Bandar Narkoba Mangga Besar Jakbar Diringkus Polisi

Dua bandar narkoba berinisial TFA dan THD berhasil ditangkap petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menyebut bahwa TFA pertama kali ditangkap di lobi apartemen tersebut pada Sabtu malam. Setelah pengembangan, rekannya, THD, juga berhasil ditangkap di unit apartemen tersebut. Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa THD mendapatkan narkoba dari rekannya yang berada di lapas di Bogor, Jawa Barat. TFA baru-baru ini bergabung dalam bisnis jual-beli narkoba, sementara THD telah terlibat dalam bisnis tersebut selama dua tahun terakhir. Informasi terkait harga narkoba yang dijual oleh kedua bandar masih belum diketahui, karena tergantung pada modal yang dikeluarkan untuk membeli barang tersebut.

Kedua bandar ini menerima barang terlebih dahulu dan uang akan dikirimkan kepada bandar yang lebih besar setelah barang terjual. Mereka tidak bertransaksi melalui media sosial, melainkan melalui komunikasi langsung antara teman-teman mereka. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait bandar narkoba yang lebih besar yang berada di balik jaringan ini. Komunikasi WA atau melalui teman-teman digunakan oleh para bandar untuk menyamarkan bisnis gelap mereka. Semua transaksi dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari pengungkapan identitas mereka.

Source link