Oknum Polisi Pacitan Disidang atas Kasus Pencabulan Terhadap Tahanan Wanita

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di Pacitan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang tertutup di Pacitan membahas pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan. JPU menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Kasus ini bermula dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025, di mana PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan. Di penjara, PW malah menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC. Polda Jatim menangani kasus ini dan Aiptu LC telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Source link