Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim, menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum dan membantah keterlibatan Gubernur Khofifah dalam isu pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. MAKI menyoroti mekanisme pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang melibatkan verifikasi ketat sebelum NPHD ditandatangani. Verifikasi ini dianggap menjadi parameter utama yang menjaga Gubernur dari potensi penyimpangan.
Proses verifikasi melibatkan Inspektorat Jawa Timur sebagai APIP dimulai dari pengusulan awal, verifikasi berjenjang hingga disepakati dalam NPHD. MAKI juga mendukung penegakan hukum oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang melibatkan 21 tersangka.
Gubernur Khofifah menerapkan standar tambahan dengan meminta penerima hibah melengkapi dua formulir penting sebelum NPHD ditandatangani, yaitu Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak. Heru menyebut dokumen-dokumen ini memperkuat pertanggungjawaban penerima hibah dan menjadi benteng hukum tambahan.
Heru menegaskan bahwa praktik ‘ijon’ atau penyimpangan berpotensi muncul setelah dana hibah diterima oleh penerima tanpa sepengetahuan SKPD atau Gubernur. Pemeriksaan saksi lain terkait kasus dugaan TPK juga dilakukan oleh KPK di Kantor BPKP Jawa Timur. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 sebagai pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.