Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat besar pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri dengan menangkap 12 orang dan menyatakan 16 orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak di masyarakat. Dari total 12 tersangka yang diamankan, terdiri dari 8 pria dan 3 perempuan, sementara 16 orang lainnya masih dalam daftar pencarian. Para tersangka di antaranya disebutkan berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), M (51), NU (28), EM (38), dan H (51).
Ronald menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri guna memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono, juga menyatakan bahwa dari awal tahun hingga Juli 2025, pihaknya telah berhasil menggagalkan keberangkatan 433 CPMI ilegal ke luar negeri. Kasus ini mulai terungkap dari laporan masyarakat, di mana dari penyelidikan ditemukan adanya sindikat yang mengatur keberangkatan secara non-prosedural.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan pekerja migran Indonesia serta pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya adalah penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 hingga Rp600 juta. Menyusul dari keberhasilan tersebut, pihak kepolisian terus mengembangkan upaya pemberantasan tindak pidana ini demi menjaga keselamatan dan keamanan para pekerja migran Indonesia.