Kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi pelaku yang terekam dan viral di media sosial memperlihatkan pria tersebut meminta uang sebesar Rp20 ribu dari sopir. Polisi tidak tinggal diam dan berhasil menangkap lima tersangka, di antaranya RH sebagai tersangka utama. Barang bukti berupa pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu juga berhasil disita oleh polisi. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sedangkan pelaku utama akan dikenakan pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng. Setiap korban diminta membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Laporan dari masyarakat sangat diperlukan sebagai dasar penindakan yang lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kasus pemalakan lainnya di Jalan Ring Road Cengkareng dan telah berhasil menangkap pemalak sopir di Penjaringan Jakarta Utara.
Ini menunjukkan bahwa kepolisian sangat serius dalam menangani tindakan kriminal seperti pemalakan di wilayah Jakarta Barat. Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.(lang)