Ganja 9 Kg Digagalkan Polisi di Jaktim, 2 Pria Diciduk

Operasi penyergapan narkotika ganja yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat sembilan kilogram di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kejadian pada Rabu malam, 2 Juli 2025, dua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di area tersebut. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pukul 23.20 WIB di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.

Tersangka pertama adalah TM (33) yang ditangkap di depan Klinik Medika, sementara rekannya RM (21) ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO). RM ditemukan membawa karung berisi ganja kering siap edar. Selain itu, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat sembilan kilogram.

Menurut Ajun Komisaris Polisi Emir Maharto, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, operasi ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dengan melakukan observasi lapangan, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan segera melakukan penangkapan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Polisi masih tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pengedar ganja antarprovinsi. Masih belum jelas apakah keduanya bertindak sebagai kurir atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Proses investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini. Menyadari dampak negatif dari peredaran narkoba terutama ganja, penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link