Kendaraan angkutan galian C masih terus beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan di Lebak, Banten. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan pentingnya penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi kendaraan tersebut dengan lebih tegas. Berdasarkan laporan masyarakat, kendaraan angkutan galian C masih terus beroperasi di luar jam ketentuan, sehingga dia mendesak Dishub untuk meningkatkan pengawasan. Amir Hamzah mengatakan bahwa jika masih ada pelanggaran, maka akan ditingkatkan Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Bupati (Perbub) guna memperketat pengawasan dan penindakan. Selain itu, ia juga meminta agar pengusaha angkutan truk lebih patuh dan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi saja, melainkan juga patuh terhadap aturan yang berlaku. SE yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K3) juga dipermudah oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dalam hal ini, kesadaran dari pengusaha sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik. Selengkapnya bisa kunjungi – SUARA INDONESIA.
Permasalahan Angkutan Galian C di Lebak dan Solusi dari Wabup

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di…

Seorang wanita paruh baya bernama ZU (33 tahun) dari Kabupaten Pidie Jaya ditangkap oleh Satreskrim…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri…