Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum tersebut, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa keputusan untuk banding belum diputuskan. Putusan hukum menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Pihak kuasa hukum masih akan mendiskusikan dengan MAS dan ibunya seputar keputusan banding. MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 dan ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Dalam pembinaan, anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater. Vonis hakim akan mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani. Kasus tersebut berkaitan dengan pembunuhan ayah, nenek, dan luka-luka yang dialami oleh ibunya MAS di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS mengakui mengalami disabilitas mental dalam pemeriksaan polisi.
Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS dalam Kasus Bunuh Ayah-Nenek

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di…

Seorang wanita paruh baya bernama ZU (33 tahun) dari Kabupaten Pidie Jaya ditangkap oleh Satreskrim…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri…