Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum tersebut, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa keputusan untuk banding belum diputuskan. Putusan hukum menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Pihak kuasa hukum masih akan mendiskusikan dengan MAS dan ibunya seputar keputusan banding. MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 dan ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Dalam pembinaan, anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater. Vonis hakim akan mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani. Kasus tersebut berkaitan dengan pembunuhan ayah, nenek, dan luka-luka yang dialami oleh ibunya MAS di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS mengakui mengalami disabilitas mental dalam pemeriksaan polisi.
Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS dalam Kasus Bunuh Ayah-Nenek
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengunjungi kediaman almarhum Suhardi,…

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…













