Nikita Mirzani Diborgol Saat Sidang Eksepsi di PN Jaksel

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Nikita, ibunda Lolly, tiba di pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mengenakan setelan rompi tahanan merah dan borgol di tangannya, Nikita menyatakan keadaannya sehat kepada wartawan. Saat sidang, Nikita mengajukan eksepsi karena menilai jaksa penuntut umum kurang cermat dalam menuduhnya dengan tindak pidana yang tidak terpenuhi. JPU menuduh Nikita mengancam bos perawatan kulit untuk membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual, yang disebut Nikita digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Nikita telah ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (5/6) sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar pada 1 Juli berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link