Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus keluarga yang terlibat kericuhan hanya karena utang sebesar Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. Mereka juga akan segera memeriksa korban setelah menunggu hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika ibu dari terlapor K pergi ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp12.000 yang dimiliki kakak korban. Setelah diskusi tentang utang dan piutang, korban mengungkapkan tentang utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban namun belum dibayar.
Kemudian, istri terlapor (F) melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban dengan menampar pipi kanan korban dan menarik tangan korban ke luar rumah. Akibat perlawanan korban, F bersama terlapor ZF memukul korban secara brutal hingga menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh korban.
Korban mengalami lebam dan luka di bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap semua informasi dan memastikan keadilan bagi korban.