Investigasi Polisi: Peredaran Pil Ekstasi Via Kereta Api

Polres Metro Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus peredaran ribuan pil ekstasi yang dikirim melalui jasa kereta api dari DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Penemuan ini terjadi ketika seorang tersangka, MF, ditemukan membawa 5.067 pil ekstasi di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku di Jakarta Utara yang kemudian mengarah ke temuan bahwa barang tersebut berasal dari Surabaya.

Setelah menangkap pelaku di Surabaya, petugas melakukan koordinasi dan pengembangan untuk menemukan jaringan peredaran narkoba ini. Seorang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sementara MF dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses selanjutnya. Prasetyo juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah barang tersebut diproduksi secara pabrik atau rumahan.

Kasus ini dianggap sebagai jaringan antara Jakarta dan Surabaya yang menggunakan jasa pengiriman kereta api sebagai modus operandi. Para pelaku mengirim pil ekstasi dengan harga jual antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per butirnya. Rencananya, pil ekstasi ini akan disebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menindak lanjuti kasus ini.

Source link