Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.243 kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 1.672 tersangka telah ditangkap, dimana sekitar 60 persen dari mereka menjalani rehabilitasi dan sisanya diproses hukum karena terlibat dalam peredaran narkoba. Ini merupakan hasil dari program Asta Cita Presiden ke-7 dan komitmen dari Bapak Kapolri dan Kapolda dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta. Selama dua bulan operasi, pihak berwenang telah menyita 321,5 kilogram narkotika dan ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis. Penangkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 767.000 warga Jakarta dari dampak buruk narkoba, dengan total nilai ekonomi penangkapan senilai Rp53,51 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati bagi pelaku dengan barang bukti besar. Heroin kembali muncul di Jakarta, menunjukkan bahwa Jakarta tetap menjadi pasar yang menggiurkan bagi bisnis narkoba ilegal.
Operasi Penangkapan Besar: 321 Kg Barang Bukti dan 1.672 Orang Diciduk!

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap lima korban…

Polisi mengungkap fakta baru terkait detik-detik terakhir Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian…

Jenazah Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan…

Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa jenazah seorang diplomat, ADP (39), telah diautopsi untuk mengetahui…