Dua mahasiswa di Surabaya, KV dan RA, mengalami pemerasan oleh seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) HP, Anggota Unit Reskrim Polsek Tandes. Kejadian ini terjadi setelah mobil kedua korban bersenggolan dengan pengendara sepeda motor di Pondok Candra, Surabaya. Mereka dihentikan oleh oknum polisi bersama seorang rekannya yang mengaku sedang melaksanakan operasi gabungan. Bripka HP kemudian menduga korban melakukan tindakan asusila dan memaksa mereka berpindah tempat duduk dalam mobil. Selama hampir dua jam, mereka berkeliling Surabaya Timur sambil diberikan tekanan verbal dan ancaman akan dibawa ke Polda Jatim. Bripka HP kemudian meminta uang sebesar Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk ‘menyelesaikan masalah’, namun karena korban tidak memiliki jumlah tersebut, akhirnya hanya memberikan Rp650 ribu tunai setelah mengambil dari mesin ATM. Selain uang, Bripka HP juga menyita kartu ATM korban dan memaksa mereka memberikan nomor PIN. Kasus ini dilaporkan oleh ayah salah satu korban ke Bidang Propam Polda Jatim dan diteruskan ke Unit Paminal Propam Polrestabes Surabaya. Bripka HP telah diamankan dan ditempatkan pada sel Penempatan Khusus (Patsus) Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Oknum Polisi Peras Mahasiswa Surabaya: Pelaku Dipantau Propam
Read Also
Recommendation for You

Pada bulan Ramadhan, Polres Situbondo menciptakan ajang olahraga “Lomba Lari 100 Meter Kapolres Cup 2026”…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 2,22 triliun pada tahun 2026, dengan fokus…
Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…

Berita terbaru dari Jember melaporkan bahwa Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah meminta tambahan pasokan BBM…











