Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, dari Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa 60 persen dari jumlah tersangka tersebut akan menjalani program rehabilitasi, sementara 40 persennya akan diproses secara pidana. Dengan rata-rata 27 tersangka narkoba berhasil diamankan setiap harinya, hal ini mengindikasikan tingginya kerentanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk bibit sintetis, kokain, dan heroin dari para tersangka. Tersangka pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Ahmad menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, serta memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai bahaya narkoba baik dari segi kesehatan fisik maupun psikis. Sebanyak 55 persen kematian dikaitkan dengan penggunaan narkotika, sehingga kesadaran dan tindakan preventif sangat diperlukan. Dengan upaya bersama, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.