Pengurus Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa Santri

Sebuah kasus pelecehan seksual oleh seorang pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini tengah dalam sorotan. Pelaku berinisial MS (51) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati dengan modus licik dan manipulatif. Detil penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Situbondo pada Selasa dini hari. Kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh salah satu korban yang mengaku dirudapaksa oleh pelaku pada tahun 2021. Modus yang digunakan pelaku sangat menjijikkan, dimana ia memerintahkan korban untuk mengantar air dingin ke kamarnya sebelum melancarkan aksinya. Tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan berulang kali terhadap beberapa santriwati lain dengan ancaman agar korban tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun. Pelaku yang kini telah dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berpotensi mendapatkan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Source link