Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah busur dan ketapel tanpa izin resmi. Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Jalan Gassing Dg Tiro, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Minggu, 8 Juni 2025, dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kedua pelaku, berinisial MD (18) dan A (19), ditangkap oleh tim Resmob saat melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Gowa. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor, namun keduanya malah berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran hingga area persawahan, kedua pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 4 anak panah busur dan 2 ketapel yang disimpan dalam bagasi motor milik pelaku. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku berencana menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, dengan membawa senjata tajam tersebut yang menimbulkan dugaan rencana penyerangan. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan patroli malam akan terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Gowa dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya. Polisi mengimbau agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi membahayakan orang lain.