Ditressiber Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan 38 pelaku penipuan daring yang menargetkan warga negara asing asal Amerika Serikat. Para tersangka memanipulasi data pribadi dengan kedok cinta (love scam) yang beroperasi sejak November 2023. Mereka beroperasi di empat lokasi di Kota Denpasar dan berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Para tersangka berperan sebagai broadcaster atau operator yang mencari target love scam dengan sasaran akun telegram warga Amerika Serikat. Modus operandi mereka adalah pura-pura menjadi perempuan dengan menggunakan foto dan data diri palsu untuk memperoleh data pribadi korban. Para operator tersebut mendapatkan bonus sebesar US$ 1 per data dan upah US$ 200 per bulan. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. Para pelaku beroperasi dari lima tempat sewaan di Denpasar. Halaman Selanjutnya
Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam: Modus Sasar Warga AS

Read Also
Recommendation for You

Seorang nelayan berusia 32 tahun dengan inisial MY telah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung…

Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RK (25) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial JN (36)…

Pada Selasa, 17 Juni 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan ribuan…

Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pencabulan di Pamulang, Tangerang Selatan,…

Kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku kasus tawuran antara dua kelompok yang menyebabkan satu orang…