Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan, akan menjalani mediasi kedua dalam tahapan pemeriksaan kepolisian. Mediasi pertama dilaksanakan untuk mencari titik tengah dalam perkara kasus penggelapan dana, namun berjalan tidak lancar karena salah satu pihak, ibu Ira sebagai terlapor, tidak hadir dalam pertemuan. Meski demikian, yayasan MBG telah melakukan pembayaran ganti rugi sebanyak dua kali dan menyertakan nota talangan senilai Rp400 juta. Kasus penggelapan dana ini berdampak pada citra yayasan, namun MBN berusaha memberikan informasi seimbang kepada masyarakat. Yayasan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan program MBG sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Di sisi lain, mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, milik Ira Mesra Destiawati telah memutuskan kontrak dengan yayasan MBN akibat kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, mitra dapur tersebut telah melaporkan yayasan MBN ke polisi terkait penggelapan dana sejumlah Rp975.375.000, dengan dokumen laporan yang diterbitkan pada tanggal 10 April. MBN telah menegaskan bahwa pembayaran kepada mitra dapur dilakukan aga mengganti atau mengembalikan uang tersebut. Yayasan dan mitra dapur MBG masih akan melanjutkan mediasi kedua dalam proses pemeriksaan, mengikuti prosedur normatif yang berlaku.