Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta agar proses ini tidak berlarut-larut dan segera diambil tindakan. Ade menekankan pentingnya peningkatan status kasus ini agar dapat segera disidik dan kemudian berlanjut ke pengadilan.
Selain itu, Ade juga menanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, untuk memastikan efisiensi dari proses pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Solmet yang merupakan relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi. Mereka melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diajukan oleh Peradi Bersatu terkait kasus ini.
Dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs terhadap Jokowi yang mengakibatkan tuduhan ijazah palsu juga dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini mencakup Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Semua pihak berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat dan teliti.