Pada Selasa, 10 Juni 2025, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut dengan menangkap tersangka berinisial FA (40). FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dia ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025. Tersangka FA melarikan diri setelah melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya yang berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polres OKU. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam. Pelaku memperkosa korban empat kali dengan motif nafsu setelah melihat tubuh korban. Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban. Tersangka akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik. (Ant)
Pimpinan Ponpes Sumsel Perkosa Santriwati 4 Kali: Motif Nafsu Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Pada bulan Ramadhan, Polres Situbondo menciptakan ajang olahraga “Lomba Lari 100 Meter Kapolres Cup 2026”…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 2,22 triliun pada tahun 2026, dengan fokus…
Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…

Berita terbaru dari Jember melaporkan bahwa Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah meminta tambahan pasokan BBM…












