Insiden Karcis Parkir Jakpus: Penusukan Korban Luka Parah

Pada Selasa malam, 3 Juni 2025, terjadi insiden penusukan yang melibatkan TW (21) di Pusat Wisata Kuliner Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku HB (31) menyerang korban setelah terlibat cekcok masalah parkir yang berujung pada luka parah pada perut kiri korban. Tindakan keji tersebut membuat korban mengalami luka yang parah, hingga ususnya terkena. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tragis ini setelah menerima laporan. Pelaku diidentifikasi sebagai HB (31) yang menggunakan pisau lipat untuk menyerang korban setelah perselisihan di area parkir. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Sumur Batu, Kemayoran dan menyita pisau lipat berwarna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, korban masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuknya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.

Source link