SIM Keliling Jakarta: Layanan Terbaru di Dua Lokasi Minggu Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada hari Minggu. Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk memperpanjang SIM, pemohon cukup membawa SIM dan KTP, serta masing-masing menyediakan fotokopi. Saat di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan buta warna. Setelah semua prosedur selesai, pemohon dapat mengambil foto dan sidik jari serta SIM baru akan segera jadi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Polda Metro Jaya memberikan informasi terkait layanan SIM Keliling agar warga Jakarta dapat memperbarui SIM mereka dengan mudah.

Source link