Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi kejadian tersebut. Insiden ini terjadi ketika pelaku menghentikan sepeda motor matiknya di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5). Setelah menanyakan jalan kepada korban, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban. Meskipun korban berusaha menghindar, pelaku berhasil melakukannya, menyebabkan korban berteriak. Pihak kepolisian berhasil menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku juga sudah mengetahui aksi yang dilakukan pelaku setelah menjadi viral di media sosial. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi terus bekerja untuk menangani kasus begal payudara dan memastikan keamanan masyarakat.
Penangkapan Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh…

Dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap pendakwah adik Habib Bahar Bin Smith telah berhasil ditangkap…

Seorang pria berinisial NH (49) dari Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka…

Warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penangkapan Satria Johanda…