Tahanan Kasus Cabul di Denpasar Tewas: 6 Tersangka Dikeroyok

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang tahanan hingga menyebabkan kematian di Tahanan Polresta Denpasar, Bali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama. Motif dari penganiayaan tersebut masih belum diketahui dan penyelidikan masih terus dilakukan oleh Penyidik Polresta Denpasar. Keenam tersangka ini sebenarnya merupakan tahanan kasus narkotika yang sedang menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Insiden meninggalnya tahanan ini terungkap saat petugas piket menerima laporan bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi pada tanggal 4 Juni. Petugas kemudian memeriksa korban yang masih bernapas dan membawanya ke RS Bhayangkara. Setelah memeriksa 11 tahanan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dan Polresta Denpasar juga memeriksa petugas yang bertugas saat peristiwa terjadi. Jika ditemukan kelalaian, petugas piket dapat dikenakan sanksi. Semua proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian tahanan di Tahanan Polresta Denpasar.

Source link