Pria Jakpus Menusuk Pelajar karena Karcis Parkir: Berita Terbaru

Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah diminta karcis parkir kendaraan. Kejadian berawal dari cekcok di area parkir kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, dimana pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah teman korban dimarahi. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri akibat insiden tersebut.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Dengan melakukan pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dan menyita pisau lipat hitam yang digunakan dalam penusukan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi perhatian publik terkait keamanan dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat.

Source link