Kepolisian Resor Kudus tengah berupaya untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap DNA pasangan tersebut. Danail berharap kasus ini segera bisa diselesaikan dengan penetapan tersangka. Kasus pembunuhan pasutri tersebut, yang menimpa Sahlan (69) dan Runtanah (57) pada bulan Desember 2024, masih dalam proses penyelidikan yang melibatkan berbagai langkah, termasuk pengujian sampel DNA. Terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penanganan kasus ini. Pasangan suami istri yang meninggal tersebut tidak memiliki riwayat penyakit yang membahayakan dan ditemukan meninggal di tempat yang berbeda. Semua hasil uji laboratorium dan pengujian DNA masih dalam proses penantian selanjutnya.
Misteri Tersangka Pembunuhan Pasutri Kudus

Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pria…

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat…

Kapolres Tegal, Jawa Tengah, AKBP Bayu Prasatyo dan anggota Polres lainnya memberikan dukungan kepada Aiptu…