Kisah Korban dan 2 Pelaku Berstatus Saudara: Analisis Mendalam

Pada Minggu, 1 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria beserta anak kandungnya karena memperkosa seorang gadis yatim berusia 15 tahun. Kedua pelaku, yang merupakan paman dan sepupu korban, ditangkap di Perumnas Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa pelaku ketiga, berinisial SL, masih dalam pengejaran karena berada di luar negeri sebagai pekerja migran. Kronologi kejadian pemerkosaan terungkap dari laporan abang kandung korban kepada Polres Padangsidimpuan.

Menurut laporan tersebut, pemerkosaan terhadap gadis yatim itu terjadi sejak korban berusia 10 tahun saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga tahun 2024. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan sekarang sedang menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 81 subsidiair pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan juga mengungkapkan bahwa pihak terkait telah membentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak sebagai tindakan serius dalam menangani kasus-kasus seperti ini di Kota Padangsidimpuan. Proses penyidikan masih berlanjut dan petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan. Semua upaya dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual ini.

Source link