Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel: Keluarga Desak Hukuman Mati

Pada hari Senin, 2 Juni 2025, persidangan kasus pembunuhan terencana terhadap jurnalis media online, Juwita (23) oleh terdakwa Kelasi Satu Jumran kembali dilangsungkan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

Persidangan ini menarik perhatian publik karena terdakwa merupakan anggota aktif TNI AL. Jumran didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap Juwita, jurnalis perempuan yang memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Motifnya terungkap dalam beberapa sidang sebelumnya, di mana Jumran merencanakan pembunuhan tersebut sebulan sebelum peristiwa itu terjadi karena tekanan dari korban yang meminta untuk dinikahi.

Keluarga korban, melalui perwakilannya Satria dan Anggi, menegaskan permintaan mereka untuk hukuman maksimal bagi terdakwa. Mereka mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, bukan hanya hukuman penjara seumur hidup. Anggi menyatakan bahwa mereka tidak rela adik mereka yang tewas secara keji hanya dibalas dengan hukuman seumur hidup.

Perkara ini telah bergulir sejak awal Mei 2025 dengan lebih dari selusin saksi dihadirkan, termasuk keluarga korban, dokter forensik, rekan dekat terdakwa, dan pemilik rental mobil yang diduga mengetahui pergerakan Jumran pada hari kejadian. Bahkan, salah satu saksi utama juga ditahan karena dugaan keterlibatan dalam rencana pembunuhan.

Hasil autopsi yang diungkap oleh dokter forensik Mia Yulia menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh asfiksia atau kehabisan oksigen, bukan karena kecelakaan lalu lintas seperti yang diklaim oleh Jumran. Tidak ditemukan luka-luka kecelakaan, yang memperkuat dugaan bahwa kematian Juwita memang telah direncanakan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat militer dalam tindakan pidana berat. Keputusan dari pengadilan militer ini akan menentukan sejauh mana institusi penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil terhadap anggotanya sendiri.

Source link