Kejari Jaksel Terapkan Pasal Berlapis Vadel Badjideh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara lengkap milik Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani atau dikenal dengan nama Laura Meizani alias Lolly. Berkas ini telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 3 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menjelaskan bahwa Vadel akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1, Pasal 428 huruf a jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Menurut Haryoko, setelah tahap penyerahan berkas, jaksa penuntut umum akan segera ditunjuk untuk proses selanjutnya di pengadilan. Berkas perkara Vadel telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Juni 2025 dengan mengenakan pakaian serba hitam dan diborgol tangannya. Dia menyatakan kesiapannya untuk menjalani persidangan. Pelimpahan tersangka Vadel dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan. Selain itu, Vadel telah mengatakan bahwa berkas akan segera dilengkapi dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

Source link