Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Dituntut 2 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menuntut Tony Surjana dengan dua tahun penjara atas kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, mengungkapkan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan sejak April 2025. Adapun kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2004 dan melibatkan perubahan wilayah administrasi Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan tujuan untuk memakai dokumen tersebut seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Selain itu, terdakwa juga dituduh meminta bantuan anggota Kepolisian untuk merubah blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Source link