Mobil Dinas di Jalur Transjakarta? Polisi Akan Tetap Tilang!

Dalam penjelasannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenai tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera ETLE, baik itu kendaraan dengan pelat hitam maupun pelat merah, dan STNK kendaraan tersebut akan otomatis terblokir.

Terhadap kendaraan dinas yang melakukan pelanggaran, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam untuk kendaraan Polri dan Polisi Militer untuk kendaraan TNI. Komarudin menekankan bahwa ETLE yang sedang dikembangkan merupakan bentuk penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih objektif dan berkeadilan, di mana semua perilaku pengendara akan terdeteksi.

Meskipun begitu, Komarudin juga menjelaskan bahwa pihaknya masih sedang mendalami waktu dan tempat kejadian terkait pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan kepada anggotanya untuk fokus mengatasi kemacetan lalu lintas, sementara pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera tidak dapat ditawar.

Menanggapi soal petugas kepolisian yang memberikan hormat kepada mobil dinas yang masuk jalur Transjakarta, Komarudin menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa. Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta dan dihormati oleh anggota kepolisian.

Kisah tersebut mencuat melalui akun media sosial @fakta.jakarta, yang menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan berbasis teknologi. Artikel ini merujuk pada kebijakan penegakan hukum yang sedang dikembangkan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, dengan memberikan penekanan pada penggunaan kamera ETLE untuk memastikan keadilan dan objektivitas.

Source link