Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran meminta dibebaskan dari hukuman dan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas dakwaan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penasihat hukum terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, melainkan tindakan spontan karena emosi tanpa persiapan matang. Letda Efan juga menegaskan bahwa keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan patut diragukan. Terdakwa dituduh melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun penasihat hukum terdakwa menolak semua dalil yang disampaikan oditurat militer. Menurut Letda Efan, terdakwa tidak memiliki niat untuk membunuh korban, kejadian itu dipicu oleh emosi sesaat terdakwa. Oditurat Militer Banjarmasin akan menyampaikan replik sebagai jawaban atas nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 10 Juni. Dalam tuntutannya, Letkol CHK Sunandi menegaskan bahwa terdakwa kelasi Kelasi Satu Jumran melakukan pembunuhan berencana dan menuntut hukuman seumur hidup. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kota Banjarbaru pada Maret 2025. Jasad korban ditemukan dengan luka lebam di leher dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Juwita, jurnalis lokal yang merupakan wartawan muda, bekerja di media daring di Banjarbaru. Letda Efan meminta majelis hakim memutus bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dipertanyakan.
Kasus Oknum TNI AL ‘Bunuh Jurnalis Kalsel’ dan Tuntutan Bebasnya

Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pria…

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat…

Kapolres Tegal, Jawa Tengah, AKBP Bayu Prasatyo dan anggota Polres lainnya memberikan dukungan kepada Aiptu…