Penangkapan Polisi Terhadap Jukir Liar dan Debt Collector di Gropet

Kepolisian telah berhasil menangkap 10 jukir liar dan tiga debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mereka ditangkap karena diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik rawan, termasuk Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan dan respon terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.

Kapolsek Hafiz menegaskan komitmennya untuk melakukan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah mereka. Tindakan ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menanggapi keluhan yang terus berkembang terkait gangguan yang disebabkan oleh jukir liar dan debt collector ilegal.

Source link