Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Vonis tersebut dibacakan dalam ruang sidang Sari, di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Selasa sore, 3 Juni 2025. Putusan hukum pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, dan kedua anggota majelis hakim, masing-masing Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. Menurut amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati juga terpenuhi dengan vonis tersebut. Kasus ‘anak durhaka’ ini berawal saat terdakwa meminta uang kepada ibu kandungnya yang menolak memberikan uang tersebut. Akibatnya, terdakwa membacok ibunya menggunakan sebilah parang yang menyebabkan ibunya meninggal dunia. Atas vonis mati ini, Wildan menyatakan pikir-pikir.
Vonis Mati Terdakwa Bunuh Ibu Kandung karena Alasan Rp 10 Ribu

Read Also
Recommendation for You

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat…

Kapolres Tegal, Jawa Tengah, AKBP Bayu Prasatyo dan anggota Polres lainnya memberikan dukungan kepada Aiptu…

Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait dengan pornografi anak yang…