Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Vonis tersebut dibacakan dalam ruang sidang Sari, di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Selasa sore, 3 Juni 2025. Putusan hukum pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, dan kedua anggota majelis hakim, masing-masing Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. Menurut amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati juga terpenuhi dengan vonis tersebut. Kasus ‘anak durhaka’ ini berawal saat terdakwa meminta uang kepada ibu kandungnya yang menolak memberikan uang tersebut. Akibatnya, terdakwa membacok ibunya menggunakan sebilah parang yang menyebabkan ibunya meninggal dunia. Atas vonis mati ini, Wildan menyatakan pikir-pikir.
Vonis Mati Terdakwa Bunuh Ibu Kandung karena Alasan Rp 10 Ribu
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan razia di tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan…

Berita kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian. Mulai…

MPM Honda Jatim telah mempersembahkan layanan Honda Care On The Road sebagai respons terhadap musim…

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra…

Perguruan Pius Cilacap menunjukkan kepedulian terhadap sesama dengan memberikan ratusan paket sembako gratis kepada masyarakat…













