Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengembalikan lima unit motor curian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) yang ditangkap di Muara Baru sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya, demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing. Satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku berhasil disita petugas dalam penangkapan terhadap G. Dari pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Menurut Kapolres, G alias T adalah residivis dengan kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu (1/6) di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban menemukan motor yang diparkir sejak siang sudah raib ketika hendak pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru. G diduga telah menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawanya kabur.
AKBP Martuasah menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Salah satu pemilik motor curian, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penemuan motornya. Sopinah merasa bersyukur karena motor tersebut kembali sehingga dapat dipakai untuk sekolah dan sebagai ojek online. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta menindak tegas pelaku kejahatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.