Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Kembali Ditangkap

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah, ketika seorang nenek bernama Supraptini (62) dari Desa Manisrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang. Nenek tersebut kedapatan menjual emas palsu, dan yang lebih mengejutkan, dia merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama sebanyak dua kali. Meski sudah mengulangi tindakan tersebut, tapi sepertinya dia tidak belajar dan tetap melakukan penipuan.

Pelaku datang ke Toko Emas Rejo di Pasar Gondang dengan membawa cincin dan gelang palsu, kemudian berhasil menjualnya kepada pemilik toko seharga Rp 29,6 juta. Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku segera meninggalkan toko dan hilang di kerumunan pasar. Setelah gelang yang dijual digiling, ternyata terungkap bahwa bagian dalamnya hanya terbuat dari logam biasa. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Madiun.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Modus operandinya adalah dengan menawarkan emas asli, namun menyisipkan perhiasan palsu yang terlihat seperti asli. Sekarang pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha perhiasan emas, untuk lebih teliti dalam menerima transaksi agar menghindari kejadian serupa di masa depan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Source link