Razia Polisi Bebaskan Wilayah Bekasi-Bogor-Depok dari Peredaran Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ini ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, dengan ditemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin dan sebuah ponsel. Kasus ini kemudian berkembang ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan barang bukti lainnya. Selain itu, anggota polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok.

Hasil dari penggeledahan tersebut mengungkapkan lebih banyak barang bukti, termasuk 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup 194,2 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu tas dan kemasan plastik. Tersangka IS beserta barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AL masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Seluruh proses ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya zat-zat tersebut.

Source link