Pelaku pembunuhan berinisial AS (21) terhadap bos sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64) sempat berbincang sebelum terjadinya insiden tragis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku tiba di toko korban pada pagi Jumat, 30 Mei 2025, untuk bekerja sebagai karyawan. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, pelaku meminta uang pada korban, namun ditolak dengan nada tinggi.
Keduanya terlibat dalam perdebatan yang berujung pada pemukulan, dimana pelaku tersulut emosi dan korban akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian mengambil sejumlah uang, handphone, dan motor dari toko korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.