Pelaku Gunakan Uang Bos Sembako di Bekasi untuk Beli HP dan Biayai Sekolah Adik

Pada Selasa, 3 Juni 2025, terjadi kasus pembunuhan di Kota Bekasi yang melibatkan pelaku berinisial AS (21) terhadap bosnya, pemilik warung sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64). Pelaku diduga mengambil uang dari toko sebesar Rp 84.654.000 sebelum melarikan diri dari lokasi ke Jatimakmur, Pondok Gede. Motif dari tindakan pelaku diduga karena korban menyinggung perasaan pelaku saat korban menolak memberikan kasbon yang diminta oleh pelaku. Selain uang, pelaku juga mengambil 2 unit handphone dan satu unit motor dari tempat jualan untuk operasional. Pelaku kemudian ditangkap di Hotel di Tangerang Selatan pada tanggal 1 Juni 2025, dimana polisi menyita uang sejumlah Rp68.494.000 dari pelaku. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang yang diambil dari toko sebelumnya selama pelariannya. Motif emosi diduga menjadi pemicu pelaku melakukan perbuatan tersebut, yang membuatnya tersulut emosi dan menganiaya korban hingga mengakibatkan kematian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Source link