Rahasia Kengerian Pelaku Habisi Nyawa Bos Sembako di Bekasi

Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, polisi mengungkapkan bahwa seorang pelaku dengan inisial AS (21) telah menghabisi nyawa bosnya sendiri, pemilik warung sembako dengan inisial ALS alias Koh Alex (64), dengan cara kejam yaitu memukul korban berulang kali di kediamannya di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pelaku mulai memukul korban di wajah sebanyak dua kali sebelum kemudian memukul di bagian dada dan mata korban hingga korban jatuh. Pelaku bahkan melemparkan kardus berisi air mineral ke arah kepala, dada, dan kaki korban beberapa kali.

Dampak dari tindakan kejam ini membuat korban tidak berdaya, dan pelaku kemudian mengambil uang senilai Rp 84.654.000 yang ada di toko. Polisi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 yang memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kejadian tragis ini memberikan gambaran bahwa kekerasan dalam kejahatan sangat merugikan dan tidak bisa diterima dalam masyarakat.

Source link